“Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional,” didefinisikan pada Pasal 1 ayat (1).
Kehidupan manusia yang bermula dari kesederhanaan kini menjadi kehidupan yang bisa dikategorikan sangat modern. Di jaman yang semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat sekarang, segala sesuatu dapat diselesaikan dengan cara-cara yang praktis.
Kemajuan teknologi informasi, khususnya melalui platform digital, terjadi sangat pesat belakangan ini. Banyak hal positif yang dapat diambil, namun tidak sedikit juga sisi negatif yang dapat terjadi akibat disrupsi informasi yang ditimbulkan, seperti menyebarnya kabar bohong/hoax, fitnah, atau adu domba.